Sumber Foto : http://www.okezone.com/ edisi 26 Aug 2008
JAKARTA - http://www.okezone.com/
Berdasarkan rapat Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tadi malam, perbuatan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Moien tidak dikategorikan sebagai perbuatan asusila sebagai anggota DPR."Tetapi lebih kepada pelanggaran integritas pribadi yang beriman dan pelanggaran kepada ketakwaan terhadap Tuhan yang maha esa," kata Ketua BK Irsyad Sudiro kepada para wartawan di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/8/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar